Belum Juga Muncul, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Putri Candrawati Hingga Tak Bisa Jalani Pemeriksaan.
Sumber :
  • istimewa

Publik Bertanya, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Kondisi Putri Candrawati Hingga Tak Bisa Jalani Pemeriksaan dari Penyidik

Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:31 WIB

Jakarta - Lanjutan Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang ditembak dan mati mengenaskan oleh rekan kerjanya Bharada E, telah dipanggil dan diperiksa 6 ADC atau ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo,  Kuasa Hukum beberkan fakta kondisi Putri Candrawati hingga tak bisa jalani pemeriksaan dari penyidik tim khusus.

Ketika publik bertanya, Kuasa Hukum beberkan fakta kondisi Putri Candrawati hingga tak bisa jalani pemeriksaan dari penyidik dan tim khusus.

Sebelumnya pihak Komnas HAM telah memeriksa 6 orang ajudan atau ADC (aide de camp) Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan telah menyaksikan 20 rekaman video CCTV dari 27 titik yang memperlihatkan perjalanan Magelang hingga ke Jakarta Brigadir J bersama rombongan.

Secara langsung membuktikan Brigadir J masih hidup saat sampai di Jakarta, dan memperuncing pengusutan kasus kejanggalan kematian Brigadir J yang dapat atensi publik, bahkan mendapat himbauan Presiden Jokowi untuk diusut tuntas secara terbuka kepada publik.

Patra M. Zen Pengacara Putri Candrawati, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, Ketika ditanyai kondisi kliennya dan mengapa belum juga muncul jalani pemeriksaan.

Pengacara Putri Candrawati, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, mengungkapkan terkait kliennya yang akan diperiksa oleh LPSK dan Penyidik tetapi dirinya menuturkan bahwa ada tahapan-tahapannya yang mengacu pasa pasal 113 KUHAP.

"Kita mengacu pada pasal 113 KUHAP, jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, Maka Penyidik itu dapat datang ke kediamannya."tuturnya.

Patra M. Zen selaku Pengacara Putri Candrawati, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, menyebutkan bahwa SOP dari Kepolisian bahwa setiap saksi atau saksi korban yang dimintai keterangan, itu harus terlebih dahulu ditanyakan, dimana hal itu tertuang dalam syarat pemeriksaan Barekrim Polri. 

"Huruf J menyatakan bahwa yang diperiksa misalnya ahli/saksi itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena kalau ahli/saksi/korban tidak sehat jasmani dan rohani, Maka keterangan itu menjadi masalah ketika di Persidangan."ucap Patra M.Zen

Kondisi Putri Candrawati Menurut Pengacara

Kuasa Hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini pun menuturkan kondisi kliennya yang terakhir bertemu pada 29 juli, dengan adanya tim psikolog yang hadir.

"Sekarang kondisi ibu bagaimana? saya terus terang terakhir bertemu beliau itu waktu itu jumat malam 29 juli 2022, saat itu ada juga tim psikolog yang hadir."ucapnya.

Putri Candrawati masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling pasca kejadian penembakan yang terjadi pada jumat tanggal 8 juli 2022 pukul 17.00 WIB.

"Yang bisa saya sampaikan, saat ini klien kami masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling,"ungkapnya.

Tentunya, Pihak pengacara memberikan pendapatnya soal jalan untuk kliennya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengingat pemeriksaan Putri Candrawati menjadi paling penting menurut Komnas HAM.

"ada juga usulan penyidik juga membawa Psikolog misalnya tapi setahu saya tim sekarang yang dibentuk itu ada tim psikolog klinisnya yang mana itu ditunjuk oleh Kepolisian."tutunya. 

Sebelumnya, Pihak Komnas HAM mengaku tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo, tetapi untuk Putri Candrawati harus mengikuti prosedur karena mendapatkan informasi, ada penasehat psikolognya.

Untuk semua itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat, karena masuk ke titik krusial akan membuka pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Tapi kita kumpulkan semua ini barang-barang bukti, informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat, kami akan sulit untuk membuka masalah ini,"pungkasnya.

Dikabarkan, pasca terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawati mengalami kondisi terguncang dan sedang proses pendampingan psikolog. 

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas dalam baku tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. 

Saat insiden terjadi, Irjen Ferdy Sambo disebut sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Ternyata melalui rekaman CCTV, saat itu Sambo sedang berada di rumah utama miliknya yang berlokasi di Umah Saguling dan hanya berjarak 500 meter dari TKP penembakan Brigadir J. 

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J sendiri adalah mantan penembak jitu atau sniper di Polda Jambi. Namun, disebutkan dalam insiden bahwa 7 kali tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J, semuanya meleset. Menurut pihak keluarga, hal ini sangatlah janggal. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subcribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral