Kopda Muslimin dan istrinya, Rina Wulandari..
Sumber :
  • Tim tvOne

Bukan dari Kekayaan, Kopda M Bayar Pembunuh dari Uang Mertua, Totalnya sampai Rp 210 Juta?

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:56 WIB

Semarang - Pemeriksaan polisi terhadap kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI di Semarang mengungkap  fakta baru. Diduga uang Kopda M (Muslimin) untuk membayar pembunuh bayaran yang totalnya Rp 120 juta berasal uang mertua.

Sebelumnya uang bayaran untuk membunuh Rina Wulandari itu berasal dari kekayaan Kopda M sendiri, namun setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menduga uang itu berasal dari mertua.

Dikutip dari Antara, fakta itu terungkap dari pengakuan salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin. Pegawai tersebut mengaku diperintahkan meminta uang kepada mertua.

“Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2022.

Pegawai yang bertugas merawat burung peliharaan Kopda Muslimin mengaku diperintahkan untuk meminta uang Rp 120 juta dari ibu mertuanya, alasannya yaitu untuk biaya ke rumah sakit.

Lalu pegawai itu diperintahkan lagi oleh Kopda M untuk meminta uang dari mertuanya, permintaan kedua itu bejumlah Rp 90 juta, dengan alasan biaya ke rumah sakit masih kurang.

Sementara polisi menduga uang sejumlah Rp 120 juta itu diberikan kepada pembunuh bayaran, sedangkan Rp 90 juta sebagai biaya melarikan diri Kopda M. Total uang dari mertuanya tersebut jumlahnya sampai Rp 210 juta.

“Ternyata Rp 120 juta itu diberikan kepada pelaku penembakan, sedangkan Rp 90 juta digunakan untuk melarikan diri,” kata Irwan Anwar.

Sementara berdasarkan pengakuan pembunuh bayaran yang berhasil ditangkap petugas, ternyata Kopda M memerintah mereka untuk menembak kepala istrinya, Rina Wulandari. Namun perintah itu gagal sehingga Rina Wulandari masih hidup, meskipun mengalami luka yang serius di bagian perut.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral