Peti Jenazah Brigadir J di kamar jenazah Rumah Sakit Sungai Bahar.
Sumber :
  • FB: @Rohanisimanjuntak

Autopsi Ulang Brigadir J Dipimpin Langsung oleh Dokter Forensik TNI AD

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:10 WIB

Jambi - Proses autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022) dipimpin langsung oleh dokter forensik dari TNI AD.

"Dokter (TNI) Angkatan Darat yang memimpin langsung proses autopsi ulang (Brigadir J)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Praetyo dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, kegiatan autopsi ulang ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa  kasus ini harus dibuka secara terang-benderang.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari universitas," tutur Dedi.

Ia menegaskan, pelaksanaan ekshumasi ini bersifat independen dan imperial. Selain itu, hasil autopsi ulang ini juga memiliki dua konsekuensi.

"Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

"Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Pihak berwenang dalam hal ini penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini," tambah Dedi.

Ia berharap agar ekshumasi ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa membuka kasus ini secara terang-benderang serta dapat dibuktikan secara ilmiah.

Autopsi ulang dan penggalian makam Brigadir J melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), terdiri dari dokter forensik Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Pusdokkes Polri, serta beberapa dokter forensik universitas di Indonesia. (saa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral