news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PeduliLindungi.
Sumber :
  • Dinkes Kalbar

Arti Warna Terbaru di PeduliLindungi, Hijau Hanya Yang Sudah Booster 

Terdapat 4 warna di PeduliLindungi yakni hijau, kuning, merah, dan hitam. Pemberlakuan arti warna baru ini mengacu kepada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
Senin, 18 Juli 2022 - 13:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kebijakan status warna terbaru dari kode QR di aplikasi PeduliLindungi yang mulai diberlakukan sejak Minggu, (17/7/2022) kemarin.

Terdapat 4 warna di PeduliLindungi yakni hijau, kuning, merah, dan hitam. Pemberlakuan arti warna baru ini mengacu kepada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.

Berikut penjelasan warna baru dari aplikasi PeduliLindungi:

1. Warna Hijau

Status hijau  menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif;
e. Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

2. Warna Kuning 

Status warna kuning menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. 

Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari;

Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

3. Warna Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria:
a.Usia 18 tahun ke atas;
b. Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Belum pernah vaksinasi.

4. Warna Hitam

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral