Ilustrasi PeduliLindungi.
Sumber :
  • Dinkes Kalbar

Arti Warna Terbaru di PeduliLindungi, Hijau Hanya Yang Sudah Booster 

Senin, 18 Juli 2022 - 13:11 WIB

Status warna kuning menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. 

Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari;

Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

3. Warna Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria:
a.Usia 18 tahun ke atas;
b. Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Belum pernah vaksinasi.

4. Warna Hitam

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral