- Dinkes Kalbar
Arti Warna Terbaru di PeduliLindungi, Hijau Hanya Yang Sudah Booster
Status warna kuning menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari;
Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
3. Warna Merah
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria:
a.Usia 18 tahun ke atas;
b. Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Belum pernah vaksinasi.