Sumber :
- Dinkes Kalbar
Arti Warna Terbaru di PeduliLindungi, Hijau Hanya Yang Sudah Booster
Terdapat 4 warna di PeduliLindungi yakni hijau, kuning, merah, dan hitam. Pemberlakuan arti warna baru ini mengacu kepada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
Senin, 18 Juli 2022 - 13:11 WIB
Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
a. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari;
b. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
"Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif,"demikian ditulis Kemenkes, dikutip Senin, (18/7/2022). (pag/ito)