- Rohani Simanjuntak
Komnas Perempuan Meminta untuk Hentikan Publikasi Berisi Spekulasi Terkait Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, meminta semua pihak untuk meghentikan spekulasi terhadap peristiwa penembakan Brigadir J dan Bharda E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Komnas Perempuan juga menghimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan," kata Andy dalam keterangannya.
Dirinya juga mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar peristiwa penembakan yang terjadi untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang di hadapi perempuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.
Sebelumnya Komnas Perempuan mendapat undangan dari Polda Metro Jaya untuk medengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo tentang kekerasan seksual yang dialaminya.
Dari pertemuan yang dilakukan serta keterangan yang di peroleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentiyani mengugkapkan jika Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual pada istri dari Irjen Pol Fredy Sambo yang berinisial P.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami P," tutur Andy dalam keterangan tertulis.
Andy mengatakan pelapor pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor.
Andy juga mengatakanjika pada saat pertemuan P tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang.
"Dari pertemuan tersebut Komnas Perempuan memperoleh informasi Pelapor masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan," sambungnya.
Andy Yentriyani mengatakan jika P membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.
Lalu menurutnya kondisi semakin diperburuk dengan publikasi media maupun media sosial yang terkesan menyudutkan pelapor (P).
"kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban," tutur Andy.
Selain Itu P istri Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo khawatir akan dampak dari peristiwa yang terjadi dan publikasinya bagi keluarga dan anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. (akg)