Bambang Wuryanto.
Sumber :
  • PDIP

Insiden Maut Polisi Tembak Polisi, Ketua Komisi III DPR Nilai Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:40 WIB

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan wacana menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dilakukan. 

Sebelumnya, kondisi itu terjadi lantaran ada peristiwa baku tembak antara sesama polisi di kediaman Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Dalam kejadian itu, Brigadir J dinyatakan tewas seusai adu tembak dengan Bharada E. Menurut Bambang, penonaktifan tersebut sangat jauh dari proses penyelidikan. 

"Jadi, kalau penonaktifan kepada Kadiv Propam sangat terlalu jauh," ujar Bambang Wuryanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Bambang mengatakan menonaktifkan perwira tinggi Polri memerlukan proses yang tidak mudah. 

Menurutnya, hal itu merujuk pernyataan Mabes Polri terkait Kadiv Propam Irjen Ferdy yang tidak ada di lokasi baku tembak. 

Dengan demikian, dia menuturkan langkah menonaktifkan Irjen Ferdy perlu pertimbangan lebih dalam. 

"Ini ialah misalnya tindakan penonaktifan seorang perwira, apalagi perwira tinggi, tentu melalui proses yang tidak sederhana, harus pasti kesalahannya," jelasnya. 

Selain itu, Bambang menilai belum perlu membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) soal peristiwa tersebut. 

Menurut dia, hal itu masih menjadi masalah internal Polri sehingga lebih baik diselesaikan lebih cepat. 

"Menurut saya belum perlu (tim TGPF)," imbuhnya. 

Menurutnya, pembentukan TGPF dinilai perlu jika ada beda pendapat terkait tewasnya Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Dia mengatakan sejauh ini pun menurut belum ada korban dari masyarakat. 

"TGPF itu kalau ada confused. Ada beda pendapat. Ada pendapat A ke B, ini, kan, pendapat belum keluar? Kalau ada beda pendapat, baru bisa kita bentuk. Ada dispute-lah baru bisa kita bentuk," kata dia. (lgn/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral