news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi LGBT.
Sumber :
  • pixabay

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB
Reporter:
Editor :

Judul dan kalimat dalam isi berita telah diubah sesuai hak jawab dan ralat dari Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries sebagai berikut

1. Saya perlu menegaskan bahwa LGBT memang tidak pernah di-kriminalisasi dalam RKUHP, karena RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender dan juga tidak pernah mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.

2. Dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana.

3. Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang pemenuhan unsurnya bergantung pada unsur (bestandeel) lainnya  jika: dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)

Catatan Redaksii: Berita ini diadukan serta telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral