Ilustrasi LGBT.
Sumber :
  • pixabay

Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana

Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB

Oleh karena itu, dia menerangkan perbuatan itu bisa dipidana dalam Pasal 418 RKUHP. 

"Dalam pasal itu mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya. 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral