- pixabay
Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana
Jakarta - Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik.
"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022).
Dia menjelaskan RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT bukan merupakan tindak pidana.
"Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada hanya istilah tindak pidana. Jadi, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
Selain itu, Albert mengatakan semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat ketat dan jelas.
Oleh karena itu, dia menerangkan perbuatan itu bisa dipidana dalam Pasal 418 RKUHP.
"Dalam pasal itu mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya.
Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.
"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)