Sumber :
- Dok. Humas Polda Metro Jaya
Viral Wacana Tilang Stut Motor Rp 250 Ribu, Polda Metro Jaya: Masyarakat Sedang Kesulitan Justru Harus Ditolong Bukan Ditilang
Minggu, 10 Juli 2022 - 15:43 WIB
"Enggak ada (aturan pemotor ditilang karena stut,red)," imbuhnya.
Sebelumnya. beredar informasi petugas kepolisian bisa menilang pengendara stut sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 25 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan. (lgn/ito)