- Istimewa
Papua Barat Daya DIlanjutkan Pembahasan, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau: Ini Perjalanan Panjang 20 Tahun Lamanya
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU). Jika jadi disahkan, Papua Barat Daya akan memisahkan diri dari Provinsi Papua.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan hari ini Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan menjadi RUU saat Rapat Paripurna DPR RI.
"Sesaat lagi akan dibahas dan ditetapkan menjadi UU penuh dan Papua Barat Daya menjadi daerah otonom penuh di Sorong Raya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat," ungkap Lambert di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (7/7/2022).
Ia mengaku pemekaran Provinsi Papua Barat telah diperjuangkan selama 20 tahun yang lalu. Perjuangan itu dilakukan karena daerah tersebut tidak mampu membangun masyarakat sehingga bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Selain itu, Lambert juga menegaskan bahwa pemekaran itu juga atas keputusan masyarakat adat.
"Masyarakat hidup di gunung-gunung, di lereng gunung, di lembah, di pantai, di pulau-pulau sekalipun. Pelayanan permintaan tidak menyentuh," katanya.
"Kami berjuang, kami usulkan, tapi tempat inilah yang menentukan keinginan orang Papua. Sekalipun kami hitam, sekalipun kami keriting, tapi kami ada bagian dari NKRI yang tidak boleh dipisahkan, pembagian apa saja kami harus ikut disertakan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang menjawab soal Provinsi Papua Barat Daya yang telah masuk menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR RI. Diri
Menurut Junimart, RUU Provinsi Papua Barat Daya dianggap terbilang mendadak karena alasan anggaran. Ia mengaku rencana pemekaran lima provinsi di Papua ini sudah dibicarakan dari jauh hari.
Diketahui, lima pemekaran itu yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Utara. Sementara Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sudah disetujui dan disahkan menjadi daerah otonom serta RUU-nya telah disahkan menjadi undang-undang.
Sedangkan RUU Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara belum disahkan karena menyangkut anggaran. Anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemekaran lima provinsi di Papua belum final. Jadi baru dilakukan pemekaran tiga provinsi.
"Kalo 3 pemerintah siap. Ya kita lock (kunci, red) dulu 3. Nah kemarin ada pembicaraan bahwa Papua Barat Daya juga harus sudah dimulai pembahasan. Nah tentu kita harus ikut prosedur," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (7/7/2022).
"Kalo dari DPR itu, inikan inisiatif DPR. Kalo kita sudah oke, kita kirim ke pemerintah. Ya pemerintah mesti janji harus segera ada Surpres. Surpres itu harus ada. Kalo Surpres ada tentu mereka sudah harus siap anggaran untuk Papua Barat Daya," ungkapnya.(syf/ppk)