- tim tvOne
Kejati Jawa Barat Siapkan 17 Jaksa Tangani Perkara Doni Salmanan
Seperti di ketahui, Doni Salmanan, di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan situs quotex oleh bareskrim kabes polri. Doni Salmanan di jerat dengan pasal 45 a ayat satu junto pasal 28 ayat satu tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahin 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 3/pasal 5/ pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 junto pasal 55 ayat satu ke 1 kuhp, dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Pemuda yang berjuluk "Crazy Rich Soreang" berusia 23 tahun itu tiba tepat pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta. Doni tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut.
"Alhamdulillah sehat, sehat," kata Doni.
Setibanya di Kantor Kejati Jawa Barat, Doni langsung digiring masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara. Doni pun saat itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. (ant/put)