- ACT
PPATK Sudah Lama Endus Penyimpangan Dana Umat di ACT, Polri Buka Penyelidikan
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah lama mencurigai adanya indikasi penyimpangan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi ACT, pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan, Senin (4/7/2022).
Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT. Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.
Bareskrim dan Densus 88 Dalami Penyelewengan Dana ACT