- tim tvOne
Berakhir dengan Disegel, Ini Perjalanan Kasus Holywings
Semakin terpojok, Holywings kembali menyampaikan permintaan maaf. Dalam pernyataannya, Holywings menyinggung soal nasib 3.000 karyawannya yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Selain itu, Holywings juga meminta dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan secara hukum.
Bahkan, salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris, juga ikut minta maaf atas promosi itu. Ia mengungkapkan apa yang dilakukan Holywings memang kebablasan dan diakuinya ini pertama kalinya brand ini menyinggung SARA.
Hotman Paris Ketika Menemui KH. Cholil Nafis pada Sabtu (25/6/2022)
Hotman pun rela menyambangi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, untuk sampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
Cholil mengatakan bahwa permintaan maaf diterima, namun dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Pria yang juga menjabat sebagai Rais Suriah PBNU ini mengharapkan penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
Outlet Holywings Disegel
Setelah enam staf jadi tersangka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas melakukan penyegelan secara serentak terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Outlet Holywings di jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara Ketika Disegel Satpol PP DKI Jakarta (Sumber: tim tvOne)
Namun penyegelan terhadap 12 outlet tersebut dikatakan Pemprov DKI bukanlah akibat kasus promosi miras tapi karena pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Holywings.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.