- Istimewa
Miris ! 4 Juta Pekerja Migran Indonesia Belum Terdaftar Jaminan Sosial, Gus Muhaimin Minta DJSN Tangani Serius
Jakarta - Adanya tiga hingga empat juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial. PMI yang belum terdaftar tersebar di beberapa negara seperti Hongkong, Taiwan, Malaysia hingga Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar meminta ini jadi perhatian serius bagi BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan.
"Jumlahnya tidak kurang dari 3-4 juta jiwa. Percepatan layanan bisa kita lakukan bila BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan bekerja dengan cara kerja yang kreatif dan inovatif, agar saudara kita yang menjadi pekerja migran benar benar mendapatkan layanan yang seimbang seperti platform lainnya,” Ujar Muhaimin dalam sebuah webinar, Rabu (29/06).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan percepatan layanan jaminan sosial kepada para PMI di luar negeri.
"DJSN harus membantu pemerintah mewujudkan target 100 persen cakupan jaminan sosial di Indonesia, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan," terangnya.
Gus Muhaimin menambahkan percepatan pelayanan bisa dilakukan jika BP Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja kreatif dan inivatif. Sebab, kata dia, para pekerja migran saat ini sudah sangat adaptif dengan teknologi.
Ia yakin penggunaan teknologi dipercaya bakal mempermudah dan memperluas cakupan para pekerja yang berada di luar negeri menjadi lebih mudah dalam melakukan pendaftaran ke sistem jaminan sosial.
"Cara kerja ini harus mulai dari perubahan cara berpikir kita. Cara berpikir kita yang masih memandang para pekerja itu ada di pabrik adalah salah, karena pekerja sudah sangat adaptif dengan teknologi. Sehingga bekerja di profesi apapun, di sektor apapun, di jasa-jasa apapun tidak hanya di pabrik, akan membutuhkan akses pelayanan jaminan sosial yang mudah, efektif, teknologinya kompatibel dengan kebtuuan yang instan di masyarakat,” tutupnya.(PPK)