Suasana Store Holywings di Bilangan Senayan Saat Digeruduk Ansor DKI Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Segel Tiga Outlet Holywings, GP Ansor: Semoga Dapat Hidayah

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:29 WIB

Keenam tersangka tersebut  dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (mg3/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral