- Istimewa
Segel Tiga Outlet Holywings, GP Ansor: Semoga Dapat Hidayah
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak dan enam orang staf Holywings telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (mg3/put)