- ANTARA
Keenam Tersangka Kasus Miras Gratis Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Permintaan Maaf dari Pihak Holywings yang Diunggah di Akun Instagram @holywingsindonesia
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak. Salah satunya anggota DPD RI Fahira Idris.
Fahira mendesak pihak berwenang mengusut kasus ini dan menindak tegas perusahaan dengan konsep bar, kelab, dan restoran itu.
Beberapa kelompok lalu melaporkan Holywings ke polisi. Di antaranya pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), ormas Pemuda Pancasila, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI.
Mereka menilai Holywings telah menyinggung tokoh agung dalam agama Islam dan Kristen.
Selain itu, pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings atas promosinya itu.
Laporan itu dibuat berdasarkan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings yang mengunggah promosi potongan harga untuk pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria" saat membeli minuman.
Tak hanya itu, peringatan keras juga dikeluarkan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif mengatakan, bukan tidak mungkin bakal digelar aksi jika tindakan tegas tidak segera diberikan ke Holywings atas perbuatannya.