Komisi II DPR RI Sahkan Lima Provinsi ke Tingkat paripurna.
Sumber :
  • DPR RI

Komisi II DPR RI Sepakat Lanjutkan RUU Lima Provinsi Sejak RIS, Fraksi Demokrat dan PKS Soroti Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:06 WIB

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Teddy berharap dengan adanya RUU Provinsi ini bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten kota. Dirinya mengatakan selama ini landasan hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” tutupnya.(PP)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral