Bawaslu dan KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Selama 10 Hari.
Sumber :
  • antara

Bawaslu dan KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Selama 10 Hari

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:16 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Hal itu diungkap oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta Selatan Selasa (14/6/2022).

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," ujar Rahmat Bagja.

Ia juga mengatakan sudah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Bawaslu RI telah menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran ke jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaan sengketa pemilu sepanjang 10 hari.

"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," lanjutnya.

Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yaitu 12 hari kalender penyelesaian.

"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," jelas Rahmat.

Meskipun dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, ia menegaskan bahwa proses tetap harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel.

"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," pungkasnya. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral