Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • (ANTARA/HO)

KPK Pasang Plang Penyitaan 8 Bidang Tanah Milik Puput Tantriana Bupati Probolinggo Nonaktif 

Kamis, 9 Juni 2022 - 22:56 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Nonaktif. KPK telah memasang plang penyitaan di beberapa lokasi yang diduga merupakan aset milik Puput. 

Penyitaan delapan bidang tanah tersebut, dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka. 

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Adapun pemasangan plang delapan bidang tanah dibeberapa lokasi yang disita KPK, diantaranya satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. 

Kemudian terdapat satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemasangan plang yang disita bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara. 

"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," kata Ali.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral