news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi keadaan di bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Sumber :
  • Antara

Ini Aturan Baru Bagi WNA Yang Akan Datang Ke Indonesia

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional. salah satunya soal persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah.
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Salah satu SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatakan, penumpang pesawat udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 Peduli Lindungi.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan SE No. 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Karena dua aturan baru tersebut, SE No.16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi. (ant/mii)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral