Sumber :
- tvOne
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
Selasa, 7 Juni 2022 - 12:26 WIB
Kini terdakwa Kolonel Priyanto mempunyai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding atas putusan pengadilan.
Sebelumnya, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam. (act/ebs)