- viva
Pegiat Media Sosial Adam Deni Akan Bacakan Nota Pembelaan, Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni, hari ini diagendakan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, atas tuntutan 8 tahun penjara pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya pada hari Senin (30/5), usai Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni menghampiri sang ibu, Susiani, berpelukan dan tak kuasa menahan tangis sang putra harus mendekam dipenjara selama 8 tahun.
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini karena Adam Deni telah melakukan aksi ilegal akses dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Bersama dengan teman Ni Made Ddwita Anggari, keduanya didakwa dengan pasal 48 Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jerat hukum ini berbuntut karena keduanya tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
"Saya selalu dukung, saya yakin anak saya benar, saya cuma bisa doa aja," tutur Susiani pada wartawan.(chm)