news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • Antara

Heboh Ide Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka, Menkeu Purbaya: Jadi Itu Konteksnya Tidak Serius

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa pajak kapal lintasi Selat Malaka tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah. Begini penjelasannya.
Jumat, 24 April 2026 - 19:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik rencana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka akhirnya diluruskan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa wacana tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah, melainkan sekadar pernyataan dalam konteks non-serius.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul reaksi keras dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menolak gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan (informasi itu) untuk mengutip. Kan saya dulu bekas deputi menteri bagian Menko Maritim yang dulu maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya,” kata Purbaya dalam Media Briefing di BPPK Purnawarman Kampus, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memungut biaya dari kapal yang melintas di jalur internasional seperti Selat Malaka. Hal ini mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan navigasi.

Menurutnya, negara justru memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan jalur pelayaran, bukan membebani kapal dengan pungutan.

“Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau (informasi yang) serius itu,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pemerintah kini mengarahkan strategi untuk tetap meraup manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan internasional, yakni melalui penyediaan layanan bagi kapal yang melintas.

“Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat service macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu, atau service lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti,” jelas Purbaya.

Skema ini dinilai lebih realistis dan sejalan dengan praktik global, di mana negara memonetisasi jalur strategis melalui jasa tambahan, bukan pungutan langsung.

Lebih lanjut, pemerintah berencana memperluas model layanan tersebut ke sejumlah jalur pelayaran penting lainnya, seperti kawasan Selat Sunda dan Selat Lombok, yang juga menjadi lintasan kapal internasional.

“Di situ nanti dioptimalkan service yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan,” tandas Purbaya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan arah kebijakan yang tetap menghormati hukum laut internasional, sekaligus mencari celah optimal untuk meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas pelayaran global tanpa memicu konflik diplomatik. (agr/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral