news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Penyidikan Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Safe Deposit Box dari Bank di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Senin (20/4) kemarin, KPK melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Hasilnya, KPK menyita safe deposit box (SDB) yang diduga merupakan milik tersangka tersangka kasus ini yakni Rizal (RZ).
Rabu, 22 April 2026 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Senin (20/4) kemarin, KPK melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

Hasilnya, KPK menyita safe deposit box (SDB) yang diduga merupakan milik tersangka tersangka kasus ini yakni Rizal (RZ).

"SDB yang diduga milik tersangka RZ," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu (22/4/2026).

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita logam mulia, uang dalam valuta asing atau valas Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.

"Penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," ungkapnya.

Seluruh barang tersebut kini disita oleh KPK sebagai upaya progres pemulihan aset atau asset recovery dari kasus ini.

Diketahui, perkara ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang agar barang KW ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Modus yang digunakan adalah pengkondisian jalur merah (yang semestinya diperiksa secara fisik) sehingga barang dapat lolos seperti melalui jalur hijau, sehingga tidak diawasi ketat oleh petugas bea cukai.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik menyita sederet barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk, uang tunai senilai Rp1,89 miliar, uang tunai USD 182.900, uang tunai SGD 1,48 juta.

Lalu uang tunai JPY 550.000, logam mulia 2,5 kg senilai kurang lebih Rp7,4 miliar, dan logam mulia 2,8 kg senilai sekitar Rp8,3 miliar.

Dalam awal pengungkapan kasus, KPK menetapkan enam orang tersangka saat awal pengungkapan. Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026

Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral