- tvOnenews/Aldi Herlanda
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK: Jabatan Publik Tidak Lagi Netral tapi Jadi Titik Temu Kepentingan dan Balas Jasa Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus-kasus korupsi yang menjerat Kepala Daerah hasil dari Pilkada 2024.
Pasca Pilkada 2024, KPK setidaknya telah menetapkan tersangka terhadap sebelas Kepala Daerah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya beragam, mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.
Selain itu, hasil temuan KPK, bahwa motif melakukan korupsi tersebut juga mayoritas berkaitan dengan kepentinhan pribadi termasuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR).
KPK juga melihat, aksi korupsi ini dipicu lantaran biaya politik yang mahal, sehingga para Kepala Daerah menghalalkan segala cara untuk membalikan modal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa dengan banyaknya kasus rasuah yang melibatkan Kepala Daerah ini membuat jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi sebagai sarana untuk titik temu berbagai kepentingan.
"(Jabatan publik) kerap menjadi titik temu kepentingan, termasuk alat balas jasa atau pembiayaan politik," katanya, Rabu (22/4/2026).
Berikut sebelas Kepala Daerah yang terjadi KPK:
1. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
2. Gubernur Riau, Abdul Wahid.
3. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
4. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
5. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
6. Walikota Madiun, Maidi.
7. Bupati Pati, Sudewo
8. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
9. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
10. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
11. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (aha)