- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Soroti Peran Perantara hingga Temuan Penyamaran Uang Hasil Kasus Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena perantara dalam mengalirkan uang dari satu pihak ke pihak lain dalam kasus korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat circle-circle atau lingkaran yang memiliki peran untuk membantu pelaku utama. Circle tersebut turut serta dalam proses perencanaan hingga perbuatan untuk mengambil uang negara.
Dalam praktik rasuah, sambung Budi, pelaku utama kerap memerintahkan seseorang yang berperan sebagai perantara dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
"Ada pihak perantara untuk menyampaikan perintah kepada pihak lain termasuk juga soal penerimaan uang," ucap Budi, Rabu (22/4/2026).
Di sisi lain, Budi mengungkapkan KPK juga menemukan soal upaya menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi. Modusnya dengan pembelian aset atas nama orang lain.
"Misalnya, dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama kemudian dibelikan aset diatas namakan orang lain," jelasnya.
Menurutnya, bentuk penyamaran uang hasil kejahatan korupsi tersebut sudah termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam hal ini KPK tidak akan segan untuk mengenakan pasal TPPU bagi pihak manapun yang terlibat menyamarkan hasil korupsi.
"Fenomena itu kami juga pelajari polanya. KPK juga tentu melihat jika memang ada unsur TPPU yang terpenuhi dari perbuatan para pihak. KPK tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Adapun dalam beberapa kasus KPK sebelumnya telah menyoroti peran-peran pembantu pelaku utama korupsi dalam menjalankan aksinya termasuk menyamarkan uang.
Mereka kerap berasal dari keluarga, rekan kerja, teman terdekat hingga kolega politik. Bahkan, pimpinan KPK menyebut bahwa ada beberapa pelaku mengalirkan aliran uangnya untuk wanita simpanan. (aha/nsi)