- Istimewa
Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang, Peran Didalami
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik pengungkapan kasus pabrik narkotika golongan I jenis zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan salah satu tersangka merupakan oknum Polri.
“Benar (ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus pabrik zenith di Semarang),” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan saat ini peran daripada tersangka masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Masih didalami peran sertanya. Mohon waktu ya,” ucap Budi.
Untuk diketahui, Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Sat Narkoba Polrestabes Semarang di bawah Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi narkotika jenis zenith di wilayah Semarang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemberantasan pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, gabungan Satresnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan pabrik produksi narkoba jenis zenith/carisoprodol,” kata Eko, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Eko menerangkan pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga TKP. Awalnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara.
“Dari TKP ini tim mengamankan dua orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita, yaitu narkoba jenis zenith dengan jumlah 120.000 butir,” ujar Eko.
Kemudian tim melakukan pengembangan di Jalan Kertanegara 3, Semarang, Jawa Tengah.
Adapun di lokasi ini pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah banguna di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Bangunan ini diduga sebagai gudang yang merupakan milik Bharaka Pradika.
Atas peristiwa ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ars/nsi)