- Julio Trisaputra/tvOnenews
Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Pegawai Gadungan Ditangkap: Bawa Uang Rp 280 Juta Lebih
Jakarta, tvOnenews.com - Modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terbongkar.
Empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK ditangkap oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya di Jakarta Barat.
Para pelaku diduga menawarkan “pengaturan perkara” di KPK dengan meminta uang kepada pihak tertentu, bahkan mengklaim sebagai utusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penindakan dilakukan pada Kamis malam (9/4/2026).
“Pada Kamis malam (9/4), tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dari operasi tersebut, petugas turut menyita uang sebesar USD 17.400 atau setara ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait praktik penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan perkara.
Lebih jauh, Budi menyebut para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Bahkan, praktik ini diduga bukan kali pertama dilakukan.
Saat ini, keempat orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengatasnamakan lembaganya, apalagi yang menjanjikan bisa “mengurus” perkara hukum.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tegas Budi.
Ia juga menekankan bahwa pegawai KPK dilarang menerima maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” lanjutnya.
KPK memastikan tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perwakilan, konsultan, atau “perpanjangan tangan”.
Seluruh layanan KPK kepada masyarakat juga dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
Masyarakat yang menemukan modus serupa diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui call center KPK 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.(rpi/raa)