- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK: Kasus Suap Proyek Bupati Ponorogo Menunggu Jadwal Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan segera memasuki persidangan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, saat ini KPK tinggal menunggu jadwal persidangan untuk ketiga tersangka dalam kasus ini.
"Ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan masyarakat kemudian bisa mengakses setiap keterangan ataupun fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.
Lalu, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Adapun terkait dengan perkara, bahwa Sugiri menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Kasus ini ia bersama-sama dengan Sekda.
Lalu Sugiri juga diduga menerima suap sebesar Rp1,4 miliar di proyek RSUD dr. Harjono bersama dengan Direktur RSUD.
Terkahir, Sugiri diduga mendapatkan gratifikasi dengan menerima uang Rp225 juta Yunus Mahatma, dan juga mendapatkan uang Rp75 juta dari pihak swasta. (aha/iwh)