news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Masih Kaji Soal Penerapan Kebijakan WFH Setiap Jumat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terkait penerapan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat.
Kamis, 2 April 2026 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terkait penerapan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghargai kebijakan pemerintah soa WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya penghematan energi.

Namun di tubuh KPK sendiri, masih dilakuka pengkajian agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," katanya, Kamis (2/4/2026).

Budi mengungkapkan bahwa tentunya dalam penerapan kebijakan tersebut, KPK akan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga hal itu tidak mengganggu jalannya pelayanan terhadap masyarakat.

"Dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi, kemudian menjaga kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk ASN, kalau setiap hari Jumat bekerja dari Rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut pun mulai direalisasikan untuk mendukung penghematan energi, salah satunya Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan yang diputuskan guna menyikapi adanya kelangkaan energi akibat perang Israel-Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan selain menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas.

"Dengan efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali, operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelas Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, katanya kebijakan inj bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam merespons dinamika global.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:26
01:53
04:46
00:47
01:57

Viral