- Zainal Azkhari/tvOne
Oknum TNI AL di Surabaya Tipu Tetangga hingga Ratusan Juta, Korban Lapor ke Lakesla Tempat Dinas Pelaku
Surabaya, tvOnenews.com - Linda Nurhayati (34), warga Jalan Amir Mahmud Gunung Anyar Surabaya mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp134 juta oleh tetangganya sendiri yang berstatus sebagai anggota TNI AL berpangkat Serma inisial FS yang berdinas di Lakesla (Lembaga Kesehatan Kelautan) Surabaya.
Ibu rumah tangga yang kesehariannya membantu suaminya berjualan telur ini bercerita awalnya di bulan Februari 2024 EN, istri dari Serma FS mendatangi dirinya untuk meminta bantuan mencarikan pinjaman sejumlah Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya.
Linda lantas menghubungi temannya MM yang kemudian bersedia memberikan pinjaman Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander tersebut dan dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang antara Serma FS dan WA yang merupakan anak dari MM.
Selang setahun kemudian di bulan Juni 2025, Serma FS menghubungi dirinya untuk meminjam BPKB mobil Mitsubishi Xpander yang dijadikan jaminan hutang itu dengan alasan mau mengurus pelat nomer yang mati dan membayar pajak kendaraan bermotor.
“BPKB mobil Mitsubishi Xpander itu akhirnya saya serahkan melalu ibu saya ke EN, istri Serma FS di rumahnya,” tutur Linda.
Namun, Linda merasa dibohongi karena BPKB mobil Mitsubishi Xpander tersebut tidak dikembalikan lagi oleh Serma FS dengan alasan dokumen kendaraan BPKB, STNK dan unit kendaraanya itu dibawa kabur oleh pihak ketiga, sehingga temannya MM mendesaknya agar ia segera melunasi sisa hutang Serma FS.
“Ya saya akhirnya waktu itu terpaksa membayar sisa hutang Serma FS kepada MM sebesar Rp200 juta. Waktu itu Serma FS juga tidak menyerahkan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kalau BPKB dan mobilnya hilang dibawa kabur pihak ketiga,” bebernya.
Dia sudah berulangkali meminta secara baik-baik kepada Serma FS maupun istrinya EN agar mereka menyerahkan jaminan hutang yang setara atau melunasi pinjamannya, tetapi sampai sekarang permintaanya tidak dipenuhi.
Linda di bulan Maret 2026 lantas meminta bantuan Ketua RT di lingkungannya untuk memediasi permasalahannya dengan Serma FS dan EN.
Akan tetapi mediasi itu tidak membuahkan hasil, karena Serma FS tetap tidak mau melunasi sisa hutangnya saat ini senilai Rp134 juta atau menyerahkan jaminan hutang yang nilainya setara dengan nilai hutangnya.
“Pada mediasi itu, EN baru menyerahkan data Surat Laporan Polisi dan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya di bulan Juli 2025 sebagai bukti bila BPKB beserta mobil Mitsubishi Xpander miliknya telah dibawa kabur pihak ketiga,” terangnya.
Namun setelah diteliti dan dicek kembali oleh dirinya dan suaminya, diduga kuat Surat Laporan Polisi dan DPO itu palsu.
“Salah satu indikasi surat itu palsu adalah Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro yang menandatangi Surat DPO ternyata sudah pensiun sejak lama. Serma FS kepada saya dan suami saya juga disaksikan oleh Mayor B, salah seorang atasannya di Lakesla Surabaya sudah mengakui kalau Surat Laporan Polisi dan Surat DPO itu palsu,” ungkapnya.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, Linda pada Selasa (31/03/2026) berkirim surat kepada Kepala Lakesla Surabaya selaku Ankum (Atasan yang berhak menghukum) di kesatuan Serma FS berdinas.
“Surat saya itu perihal permohonan bantuan mediasi. Semoga Kepala Lakesla berkenan menyelesaikan permasalahan saya dengan Serma FS secara kekeluargaan,” harapnya menutup perbincangan.
Sementara itu saat media ini berusaha menghubungi pihak teradu dalam hal ini Serma FS yang berdinas di Lakesla (Lembaga Kesehatan Kelautan) Surabaya.
Melalui pesan wahtsap belum terjawab dan belum memberikan klarifikasi atas kasus yang merugikan pihak masyarakat tersebut. (zaz/muu)