news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp100 Ribuan di Bogor.
Sumber :
  • Istimewa

Pengedar Upal Rp620 Juta di Bogor Pernah Gunakan Uang Untuk Bayar Utang, Ditolak Karena Ketahuan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial MP alias Mafud yang terjerat dalam kasus peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp620 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Rabu, 1 April 2026 - 21:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial MP alias Mafud yang terjerat dalam kasus peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp620 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery mengatakan pelaku pernah mencetak uang mencapai Rp30 juta untuk membayar hutang.

“Memang yang bersangkutan pernah membuat (uang palsu) namun tidak banyak, hanya sekitar Rp30 juta, pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya. Itu untuk membayar hutang tujuannya,” kata Robby, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Kemudian, Robby menerangkan, dalam hal ini uang pelaku tidak diterima oleh orang yang dihutangkan. Sebab, pelaku ketahuan menggunakan uang palsu.

“Namun oleh si yang dibayar hutang ini ketahuan bahwa duitnya (pelaku) itu tidak asli, sehingga tidak diterima oleh yang punya hutang atau orang yang dibayar hutang oleh si tersangka ini,” jelas Robby.

Sementara itu, Robby memastikan dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan membuat uang palsu tersebut sendirian. 

“Belum ada pelaku yang membantu, pengakuan dari yang bersangkutan hanya sendirian,” tegasnya.

Adapun tujuan tersangka melancarkan aksinya lantaran kesulitan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP. 

Untuk diketahui, Tim Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery mengatakan, satu pelaku berinisial MP diamankan di sebuah kamar hotel. Saat ini peran pelaku masih didalami.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel,” kata Robby, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Robby menerangkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan uang pecahan Rp100 ribu siap edar.

“Kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta,” terangnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, diantaranya printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral