- Pemprov DKI jakarta
Ditjen Imigrasi Siap Terapkan WFH ASN, Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam mengikuti kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas layanan publik.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat, tanpa melakukan interpretasi di luar ketentuan resmi yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya, kami patuh terhadap kebijakan yang disampaikan oleh Presiden, Menteri Sekretaris Negara, serta Kementerian PANRB demi kemaslahatan bersama,” ujar Hendarsam dalam wawancara cegat usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menunggu Petunjuk Teknis dan Lapangan
Meski telah menyatakan kesiapan, Ditjen Imigrasi saat ini masih menunggu surat edaran resmi yang akan mengatur petunjuk pelaksanaan di lapangan. Surat tersebut diharapkan memuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk lapangan (juklap) sebagai panduan operasional penerapan WFH di lingkungan instansi pemerintah.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan mekanisme internal tanpa dasar aturan yang jelas.
“Kami masih menunggu edaran resmi terkait juknis dan juklapnya. Implementasi di lapangan tentu harus mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan WFH perlu diterapkan secara terstruktur agar tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya di sektor imigrasi yang memiliki peran strategis dalam mobilitas masyarakat.
Hindari Tafsir Mandiri Kebijakan
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan pentingnya keseragaman dalam penerapan kebijakan WFH di seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi memilih untuk menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, kebijakan yang bersifat nasional seperti ini harus dijalankan dengan pedoman yang jelas dan tidak ditafsirkan secara berbeda oleh masing-masing instansi.
“Kami tidak ingin menafsirkan sendiri kebijakan tersebut. Nantinya Kementerian PANRB akan memberikan aturan yang lebih rinci dan tegas,” katanya.
WFH ASN Berlaku Mulai April 2026
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan WFH bagi ASN mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Dalam skema yang disiapkan, ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalani WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu pekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri.
“Penerapan work from home dilakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Berlaku Juga untuk Sektor Swasta
Tidak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pengaturan bagi sektor swasta akan dituangkan dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan produktivitas perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mendukung efisiensi tanpa mengurangi kinerja organisasi.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Meski bersifat luas, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan vital kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Adapun sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH meliputi:
-
Layanan kesehatan
-
Keamanan
-
Kebersihan
-
Industri
-
Energi
-
Air
-
Bahan pokok
-
Makanan dan minuman
-
Perdagangan
-
Transportasi
-
Logistik
-
Keuangan
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran krusial yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan, sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh secara penuh.
Jaga Keseimbangan Layanan dan Fleksibilitas
Bagi Ditjen Imigrasi, penerapan WFH menjadi tantangan tersendiri karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini nantinya akan disesuaikan agar tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Langkah menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan publik.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis aturan resmi, Ditjen Imigrasi berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan di lapangan. (nsp)