- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka
Medan, tvOnenews.com - Videografer Amsal Sitepu resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa (31/3/2026) sore setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena kasus yang menjerat Amsal berkaitan dengan sektor industri kreatif yang relatif jarang tersentuh perkara hukum.
Amsal terlihat didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat meninggalkan rutan. Ia menyampaikan rasa syukur atas penangguhan penahanan yang diberikan, serta mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya.
Di sisi lain, dinamika terkait proses administrasi penangguhan penahanan turut menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara.
BEM SI Soroti Proses Administrasi, Minta Penjelasan Transparan
Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme administrasi dalam proses pengeluaran tahanan tersebut.
Menurut Ilham, berdasarkan informasi yang beredar, dokumen Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang menjadi bagian penting dalam prosedur administrasi hanya memuat tanda tangan dari pihak kejaksaan dan Rutan Tanjung Gusta.
“Perlu ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari Rutan, agar semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ilham dalam keterangannya di Medan.
Ia menambahkan bahwa secara umum, prosedur penangguhan penahanan dari Rutan memerlukan dokumen resmi yang lengkap, termasuk tanda tangan terdakwa dan kepala Rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dorongan Menjaga Integritas Proses Hukum
Ilham menegaskan bahwa perhatian yang disampaikan BEM SI bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan integritas dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, klarifikasi resmi sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.
Dalam keterangannya, Ilham juga menyebut adanya informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menuju Rutan Tanjung Gusta dari Kabanjahe. Namun, terdapat dugaan bahwa proses pengeluaran tahanan telah dilakukan lebih dahulu.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa Amsal Sitepu keluar dari rutan didampingi oleh anggota DPR sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan rampung. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Peran Penjamin dalam Penangguhan Penahanan
Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Peran penjamin merupakan salah satu syarat yang dapat dipertimbangkan oleh pengadilan dalam mengabulkan penangguhan penahanan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hinca Panjaitan terkait detail proses penjemputan maupun mekanisme administrasi yang berlangsung saat Amsal keluar dari Rutan Tanjung Gusta.
Latar Belakang Kasus Video Profil Desa
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, Amsal merupakan terdakwa keempat setelah tiga pihak lainnya telah lebih dahulu divonis.
Tiga terpidana dalam kasus ini antara lain:
-
Amry KSP (Direktur CV Gundaling Production) divonis 1,8 tahun penjara
-
Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun penjara
-
Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun penjara
Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amsal Sitepu sendiri merupakan Direktur CV Promisilande, perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mempresentasikan konsep video kepada pihak desa sebelum akhirnya disepakati kerja sama.
Skema Proyek dan Nilai Kontrak
Dalam proyek tersebut, biaya pembuatan video profil desa berada di kisaran:
-
Rp 28 juta per desa
-
Rp 30 juta per desa
Sekitar 20 desa di empat kecamatan tercatat menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan milik Amsal. Proyek ini menjadi bagian dari upaya promosi desa melalui konten visual.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pihak perusahaan, yang kemudian menjadi salah satu poin dalam perkara hukum yang berjalan.
Perhatian Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan sektor industri kreatif, tetapi juga karena proses hukum dan administratif yang mengiringinya. Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dinilai sebagai bagian dari hak hukum terdakwa, namun tetap membutuhkan transparansi dalam pelaksanaannya.
Dorongan dari berbagai pihak, termasuk BEM SI, mencerminkan harapan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (nsp)