- Antara
Sarang Prostitusi Online di Cilegon Digerebek Tengah Malam, Korban Dijual Rp200 Ribu–Rp500 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring berhasil diungkap Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum.
Dua orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Masing-masing berinisial AN (29) dan TH (23). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan di sebuah rumah indekos di wilayah Kota Cilegon.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mendatangi lokasi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, Selasa, 31 Maret 2026.
Dirinya mengungkap, modus operandi kedua pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat untuk meraup keuntungan pribadi.
Para korban ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp200.000 sampai Rp500.000 perlayanan. Guna memikat korban, pelaku menjanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu ditambah uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik TPPO tersebut.
"Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga kotak alat kontrasepsi, dua buah pelumas, satu kunci kamar, satu buku catatan pelanggan, serta empat unit telepon seluler berbagai tipe yang digunakan pelaku," ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam mencegah eksploitasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," tutupnya.
Foe Peace Simbolon