- ANTARA
DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Jakarta, tvOenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat terbatas bersama videografer proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu pada Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran pembuatan video tersebut.
Komisi III DPR RI sepakat bahwa aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan putusan bebas atau ringan kepada videografer yang menjadi terdakwa Amsal.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga ingin penegak hukum bisa mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.
Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.
Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.
"Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Dalam kasus Amsal, lanjut Habiburokhman, nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Komisi III DPR RI mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. (Rahmat Fatahillah Ilham)