- Istimewa
KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR/DPRD Laporkan Harta Kekayaan Paling Rendah: Baru 55,14 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menuntaskan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Hingga 26 Maret, tingkat kepatuhan pejabat melaporkan harta kekayaan telah mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 laporan dari total 431.882 wajib lapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan mekanisme pelaporan dilakukan dengan prinsip self assessment, sehingga kejujuran dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat.
“Pelaporan LHKPN bersifat penilaian mandiri, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Budi, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, keterlibatan pimpinan instansi sangat menentukan keberhasilan kepatuhan pelaporan. Karena itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD aktif mengawasi proses pelaporan di lingkungan masing-masing.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Dari data kepatuhan sektoral, lingkungan yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 99,66 persen, disusul eksekutif 89,06 persen, lalu BUMN/BUMD 83,96 persen.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian karena realisasi pelaporannya baru 55,14 persen.
KPK menilai lembaga legislatif perlu memberi contoh lebih kuat dalam keterbukaan aset, sejalan dengan fungsi strategisnya dalam pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Bagi pejabat yang mengalami hambatan teknis, lembaga antirasuah itu membuka layanan bantuan melalui portal elhkpn.kpk.go.id, surat elektronik resmi, maupun call center 198.
Setelah laporan dikirim, KPK akan melanjutkan proses verifikasi administratif sebelum data kekayaan tersebut diumumkan kepada publik melalui portal resmi LHKPN. (ant/nba)