news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi mayat..
Sumber :
  • Antara

Polres OKU Selatan Bocorkan Motif Pembunuhan Staf Bawaslu

Polres OKU Selatan bocorkan motif di balik pembunuhan terhadap Maria Simare-mare (36), staf Sekretariat Bawaslu setempat, yang terjadi pada Selasa (24/3/2026).
Senin, 30 Maret 2026 - 01:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres OKU Selatan bocorkan motif di balik pembunuhan terhadap Maria Simare-mare (36), staf Sekretariat Bawaslu setempat, yang terjadi pada Selasa (24/3/2026).

Kemudian, Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana jelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial SH (34) melakukan aksi tersebut karena tersinggung.

"Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 12.30 WIB," bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka yang diketahui merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kerap dihina.

"Sebelumnya pelaku sempat menginap di rumah korban di kawasan Perumahan Bukit Berlian, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, korban disebut melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan hingga memicu emosi pelaku. Tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban mengalami luka sayat menggunakan senjata tajam pada bagian leher hingga nyaris putus," jelasnya.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban untuk melarikan diri ke Kota Palembang.

"Sementara itu, tersangka dan barang bukti berupa harta benda milik korban saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan disertai tindak pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
05:26
04:52
09:49
01:22
08:38

Viral