news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari.
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Usai Memohon ke KPK, Jubir: Tak Akan Hambat Penyidikan

KPK respons mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dipastikan tidak hambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Minggu, 22 Maret 2026 - 14:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," kata Budi, Minggu (22/3/2026).

Adapun saat ini pihak KPK tengah melengkapi berkas penyidikan secepat mungkin. 

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya menambahkan.

Kabar soal Yaqut jadi tahanan rumah ini mulanya ketika istri tersangka korupsi, Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa yang menemui jurnalis stelah bertemu suaminya.

Di kesempatan itu, Silvia mengatakan para tahanan sedang mempertanyaan keberadaan Yaqut Cholil yang tidak ada di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.

Selain itu, muncul kabar pula bahwa Yaqut tidak ada saat pelaksanaan salat Idulfitri, 21 Maret lalu.

Ketika dikonfirmasi, KPK membenarkan bahwa Yaqut dijadikan tahanan rumah sejak Kamis malam.

Keputusan itu dilakukan lantaran pihak mantan Menag itu memohon supaya dijadikan tahanan rumah. Pihak KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral