- Istimewa
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal AI di Pendidikan, Soroti Risiko bagi Anak
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan.
Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman penggunaan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Penandatanganan SKB tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di Jakarta, Kamis (12/3).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan penggunaan teknologi digital dan AI harus diawasi secara ketat agar tidak membahayakan anak.
“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ucap Arifah.
Ia menambahkan pemerintah mendorong semua pihak memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
“Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat perkembangan teknologi, tetapi ingin memastikan pemanfaatannya lebih terarah.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal. Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini diperlukan untuk meminimalkan berbagai risiko penggunaan teknologi, khususnya bagi anak dan remaja.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” kata dia.
Pratikno juga menekankan pentingnya literasi digital dan pengelolaan risiko dalam pemanfaatan AI di dunia pendidikan.
“Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko, perlindungan anak, serta penguatan literasi digital agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik,” ujarnya.