- Syifa Aulia/tvOnenews
Pramono Tegaskan THR ASN hingga PJLP Pemprov DKI Tak Dipotong Pajak di Luar Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dibayar sesuai aturan yang ditetapkan.
Dia menjelaskan setiap potongan pajak menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini menyikapi soal kabar THR bagi PJLP dikenakan pajak dengan nominal yang besar.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono, Kamis (12/3/2026).
“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR bagi ASN telah diterbitkan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati atau Elly, menyebut proses administrasi pencairan THR saat ini sedang berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD,” kata Elly di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, Elly menyebut pencairan THR untuk saat ini diprioritaskan bagi pegawai non-ASN. Salah satu kelompok yang diprioritaskan adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN. Nilai tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Jadi hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan Hari Besar Keagamaan Nasional, yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” ujar Airlangga.
Dia merinci, anggaran Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk ASN pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.