news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Puan: RUU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjawab tantangan di era digital untuk melindungi pencipta dan pelaku industri kreatif
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjawab tantangan di era digital untuk melindungi pencipta dan pelaku industri kreatif.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan dalam keterangan diterima di Jakarta, mengutip Antara pada Kamis.

Melalui RUU tersebut, DPR RI berkomitmen untuk memastikan setiap pencipta, mulai dari musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karyanya.

Menurut dia, RUU Hak Cipta yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” ucap Puan.

DPR RI juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak.

Selain itu, RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat. “Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” katanya.

Lebih lanjut, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.

“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya. tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” ujar Puan.

Di sisi lain, Puan menekankan, pembahasan RUU ini mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. Dalam hal ini, ia menyatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.

“Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Pembahasan dilakukan bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.

Pada akhirnya, RUU Hak Cipta bertujuan menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” demikian Puan.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis pagi.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral