- YouTube/drRichardLee
Dokter Richard Lee Tak Hadir Pemeriksaan Namun Live TikTok, Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan
Selain absen dari pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
- Tangkapan Layar YouTube dr. Richard Lee
Menurut penyidik, Richard Lee diketahui mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang jelas kepada penyidik, sehingga semakin memperkuat pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Langkah penahanan ini dinilai perlu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih efektif tanpa adanya hambatan.
Sebelum resmi ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinilai mampu menjalani aktivitas seperti biasa.
Setelah dinyatakan sehat, proses administrasi penahanan kemudian dilanjutkan oleh penyidik.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukum yang mendampinginya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Amira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan dokter detektif.
Laporan tersebut dibuat setelah Amira membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group. Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.
Setelah produk diterima, Amira menduga terdapat sejumlah masalah pada produk tersebut.
Beberapa di antaranya adalah dugaan kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang dianggap tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Richard Lee akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (adk)