- YouTube/drRichardLee
Dokter Richard Lee Tak Hadir Pemeriksaan Namun Live TikTok, Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan
tvOnenews.com - Kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai ada sejumlah tindakan dari Richard Lee yang dianggap menghambat proses penyidikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran sang dokter dalam pemeriksaan tambahan, namun justru terlihat aktif melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik melakukan evaluasi terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto kepada media pada Jumat (6/3/2026).
- Kolase tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo & dr Richard Lee
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan demi kelancaran proses penyidikan.
Salah satu alasan utama penyidik memutuskan menahan Richard Lee adalah karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Namun pada hari tersebut ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Yang menjadi sorotan, pada hari yang sama Richard Lee diketahui aktif melakukan live di akun TikTok miliknya.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi Hermanto.
Hal tersebut dinilai menunjukkan kurangnya kooperatif dari tersangka dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain absen dari pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
- Tangkapan Layar YouTube dr. Richard Lee
Menurut penyidik, Richard Lee diketahui mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang jelas kepada penyidik, sehingga semakin memperkuat pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Langkah penahanan ini dinilai perlu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih efektif tanpa adanya hambatan.
Sebelum resmi ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinilai mampu menjalani aktivitas seperti biasa.
Setelah dinyatakan sehat, proses administrasi penahanan kemudian dilanjutkan oleh penyidik.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukum yang mendampinginya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Amira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan dokter detektif.
Laporan tersebut dibuat setelah Amira membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group. Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.
Setelah produk diterima, Amira menduga terdapat sejumlah masalah pada produk tersebut.
Beberapa di antaranya adalah dugaan kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang dianggap tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Richard Lee akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (adk)