news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Yaqut saat hadiri sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)..
Sumber :
  • Ist

Pakar Hukum UI Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Pertanyakan Prosedur KPK dalam Kasus Kuota Haji

Pakar menilai bahwa seharusnya audit investigatif KPK dilakukan lebih dulu sebelum Eks Menag Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji.
Jumat, 6 Maret 2026 - 22:16 WIB
Reporter:
Editor :

“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di lain pihak, sebelumnya KPK mengaku sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

"Dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan, dalam hal ini BPK tidak hanya mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk kedalam lingkup keuangan negara, tetapi atas dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.

Saat ini, sudah terdapat dua tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu.

"Artinya ini sudah firm nya penyidikannya, namun kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral