- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kronologi Pencurian di Resto Bibi Kelinci Berujung Owner Nabilah O’Brien Jadi Tersangka
Selanjutnya, atas peristiwa ini, Nabilah melaporkan peristiwa pencurian di Polsek Mampang Prapatan. Namun kedua pelaku juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan, serta melakukan fitnah melalui media elektronik.
“Kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ujar Goldie.
Sementara itu, pada tanggal 24 Februari 2026, berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan Z dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, pada 28 Februari 2026, ternyata Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tukasnya.(ars/raa)