- dok.Pemkab Pekalongan
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Bakal Periksa Suami dan Anak dari Fadia Arafiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggil suami dari Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Diketahui, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, bersama dengan suami dan anaknya mendirikan perusahaan atas nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk menguasai pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Budi menjelaslan, bahwa pemanggilan ini lantaran yang bersangkutan menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.
"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Modus yang dilakukan yakni dengan membangun perusahaan keluarga untuk menguasai seluruh pengadaan yang ada di Pemkab Pekalongan.
KPK mengungkap, perusahaan keluarga Fadia memenangkan pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.
Periode 2023-2026, perusahaan ini memiliki transaksi senilai Rp 46 miliar. Total uang tersebut, sebagiannya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya senilai Rp 19 miliar dinikmati bersama-sama dengan keluarganya.
"FAR mendapatkan sebesar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN anak bupati Rp2,5 miliar," ucap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).(aha/raa)